Sedikit Coretan Marhansyah

Isi blog ini, merupakan Pemikiran dan Polarisasi Pemikiran yang pernah ada dalam kepalaku. Isi dan pelaku cerita, memang terkadang bukanlah "aku" dalam konteks yang sebenarnya. Meminjam kata "aku" atau "saya" bukan berarti saya yang menjadi pemeran dalam coretan ini. Sebagian kisah ini, atas persetujuan "ilalangliar" saya cuplik seolah-olah menjadi cerita dalam kehidupanku.

Tuesday, September 23, 2003

Konsistensi dan Pertentangan:

' =>

Selama tiga hari (Jum'at, Sabtu dan Minggu 19-21 Sept 2003) saya mengikuti Lokakarya Ketenagakerjaan di Jl. Raya Puncak Tugu Bogor.

Thema yang ambil: Memahami Kebijakan Pemerintah Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

Ada beberapa hal yang mengemuka dalam lokakarya tersebut.

Pertama: Beberapa pihak, baik itu pihak Buruh / Pekerja, maupun dari Pihak Pengusaha menganggap Undang-Undang tersebut masih membuktikan adanya 'inkonsistensi' Pemerintah (termasuk DPR) dalam hal kesepakatan yang sebelumnya dilakukan secara Tripartite pada saat proses penggodokan;

Kedua: Isi dari Undang-Undang yang terdiri dari XVIII Bab dan 193 Pasal itu masih belum dapat mencerminkan jaminan perlindungan perburuhan atau dengan perkataan lain Undang-Undang yang baru itu belum sepenuhnya dapat menciptakan suatu ketentraman kerja dan ketenangan usaha (industrial peace) di tempat kerja.

Ketiga: Isi dari Pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut masih banyak yang bersifat 'Interpretatif', mengandung pengertian yang bisa diinterpretasikan berdasarkan 'Kepentingan' pihak-pihak yang terkait.



Kepentingan dan Interpretasi MEMANG kadang-kadang DAPAT MENYEBABKAN PERTENTANGAN.



Po5t3d by : 1lalang L14r